KAMIS, 14 APRIL 2016
Jurnalis : Henk Widi / Editor : ME. Bijo Dirajo/ Sumber Foto: Henk Widi
LAMPUNG — Penerapan zonasi, sterilisasi di wilayah pelabuhan penyeberangan Bakauheni-Merak sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 tahun 2016 yang sempat menimbulkan gejolak dari para pengurus truk (petruk), para pedagang asongan, pengusaha transportasi travel selama dua kali dalam bulan Maret dan April akhirnya dibahas oleh beberapa pihak di Grand Elty Kalianda.
![]() |
| Pembahasan Zonasi |
Sebelumnya sosialisasi zonasi dan uji coba sterilisasi dengan parking system pelabuhan penyeberangan Bakauheni telah diterapkan oleh PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Bakauheni pada pertengahan Maret dan awal April namun akibat protes dari pengurus truk dan berujung blokade Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) membuat penerapan sistem tersebut ditunda.
Dalam rapat pembahasan zonasi yang dihadiri oleh Plt. Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Erlan Murdiantono, General Manager PT ASDP Bakauheni Eddy Hermawan, Kepala Kantor Otoritas Penyeberangan (OPP) Merak, Harno Trimadi, Kepala Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) cabang Bakauheni, Sunaryo, serta beberapa perwakilan dari instansi terkait termasuk dari perwakilan pengurus truk (Petruk), pedagang asongan serta pihak terkait.
Kepala OPP Merak, Harno Trimadi dalam penjelasannya mengungkapkan, penerapan zonasi di pelabuhan mengadopsi sistem yang ada di bandar udara dan harus menggunakan identitas pengenal yang resmi dan dikeluarkan oleh otoritas setempat. Penyusunan sistem zonasi merupakan usulan operator pelabuhan dalam hal ini PT ASDP Indonesia Ferry yang harus mendapat rekomendasi OPP Merak.
“Semua pihak harus menggunakan tanda pengenal dan zona zona tertentu tidak boleh dimasuki oleh orang yang tak memiliki kepentingan. Zonasi dilakukan untuk mewujudkan pelabuhan penyeberangan yang aman, nyaman, tertib dan lancar,”ungkap Harno Trimadi dalam pertemuan dengan pihak pihak yang berkepentingan dalam pelabuhan, Kamis (14/4/2016).

Ia menerangkan, zona zona tersebut diantaranya zonasi untuk orang, meliputi penempatan loket dan parkir kendaraan yang hanya diperuntukkan bagi pengantar dan penjemputan penumpang dan diatur dalam zona A1. Sementara zona A2 merupakan ruang tunggu penumpang dan hanya bagi calon penumpang, zona A3 berada di pemeriksaan tiket penumpang hanya diperuntukkan bagi orang yang akan menyeberang.
Selain zonasi untuk orang, pihak ASDP juga menerapkan zonasi untuk kendaraan meliputi zona B1, zona B2, zona B3 yang merupakan zona untuk penempatan jembatan timbang, toll gate, area antrian kendaraan hingga area muat kendaraan siap masuk kapal penyeberangan.
“Zonasi ini tetap akan dijalankan karena pihak pelabuhan juga akan memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa pelabuhan, selain itu sterilisasi diterapkan untuk semua pihak yang terlibat di pelabuhan,”ungkapnya.
Selain zonasi, sistem sterilisasi berlaku efektif setelah ditetapkan sesuai peraturan menteri perhubungan nomor PM 29 tahun 2016.

SBSI Harapkan Tarif Masuk Pelabuhan Diturunkan
Sementara itu Hutabarat, dari Federasi Transportasi, Industri Umum Dan Angkutan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC-FTA-SBSI) mengaku gejolak yang terjadi dan berujung demo terjadi akibat besarnya tarif masuk area pelabuhan Bakauheni.
“Saat uji coba kemarin tarif yang diterapkan sangat memberatkan dan sterilisasi yang awalnya kendaraan roda dua tidak boleh masuk area pelabuhan perlu dievaluasi,”ungkapnya.
Ia mengaku penyesuaian tarif harus memperhatikan kemampuan warga yang tinggal di sekitar pelabuhan. Sebab berdasarkan uji coba tarif masuk untuk orang dipatok sebesar Rp.4ribu, kendaraan roda dua Rp.11ribu hingga kendaraan roda empat sebesar Rp.81ribu.
Besarnya tarif masuk ke pelabuhan bagi warga yang sebagian bekerja sebagai tukang ojek, pedagang asongan, dirasakan sangat memberatkan. Sebab peraturan baru membuat pendapatan bagi pedagang kecil menurun.

Diskusi dan sosialisai penerapan peraturan menteri perhubungan yang digagas oleh PT ASDP dan pihak terkait tersebut menurut pelaku usaha diharapkan bisa menemukan solusi yang tidak merugikan banyak pihak. Mereka tetap akan melaksanakan PM No 29 Tahun 2016 dengan tetap memperhatikan masyarakat kecil terutama pihak pengurus kendaraan dan pedagang.