Ganti Rugi Lahan Tol Trans Sumatera Diberikan Pada Ratusan Warga

SENIN, 4 APRIL 2016
Jurnalis : Henk Widi / Editor : ME. Bijo Dirajo/ Sumber Foto: Henk Widi 

LAMPUNG — Pencairan uang ganti rugi lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)  di Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan mulai diberikan lagi kepada 117 warga  di dua desa di Kecamatan Bakauheni, tepatnya di balai desa Hatta.
Proses ganti rugi lahan
Menurut Kepala Desa Hatta, Tumenggung Lekok, uang ganti rugi lahan JTTS  tersebut diberikan kepada 52 warga Desa Kelawi dan 65 warga Desa Hatta  Kecamatan Bakauheni. Sementara untuk desa Kelawi masih terdapat dua warga  yang masih bermasalah terkait kepemilikan surat sehingga belum bisa mencairkan  uang ganti rugi JTTS.
Warga lain yang belum menerima pencairan uang ganti rugi lahan tol ruas  Bakauheni-Terbanggibesar harus menunggu karena masih dalam tahap  penjadwalan. Sebagian warga akan menerima pencairan uang ganti rugi tahap  ketiga yang waktunya belum ditentukan.
“Warga Desa Hatta sebanyak 65 warga yang berasal dari sebanyak lima dusun  dan pencairan kali ini memasuki tahap kedua,semua warga yang berhak dan juga  tim pencairan dari instansi terkait,”ungkap Tumenggung Lekok, Senin (4/4/2016)
Ratusan warga Desa Hatta dan Desa Kelawi penerima ganti rugi Jalan Tol Trans  Sumatera (JTTS) yang datang sejak pagi  hingga siang diawali dengan proses  verifikasi berkas di sejumlah meja yang ditangani langsung oleh pihak Badan  Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Pekerjaan Umum, Bank pemerintah  yang digunakan untuk penyaluran uang ganti rugi.
Sebanyak 117 warga penerima uang ganti rugi lahan tersebut terdiri dari sebanyak  337 bidang tanah berupa lahan perkebunan dan lahan tempat tinggal diantaranya  27 bidang di Desa Kelawi dan 576 bidang di Desa Hatta.
Asisten bidang pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto  mengungkapkan, pemberian uang ganti rugi lahan tol langsung diterima oleh pihak  yang berhak atas lahan yang terkena lahan tol. Selain itu penerimaan uang  pencairan diberikan dalam bentuk rekening tabungan bank.
“Setelah menerima buku tabungan, selanjutnya penerima bisa melakukan  pengambilan uang di mesin anjungan tunai mandiri yang langsung dihadirkan di  balai desa ini,”ungkap Supriyanto.
Sementara itu, Koordinator Pengadaan Lahan Tol Kementerian Pekerjaan Umum,  Syahrial Riza Pahlevi meneyebutkan, total sebanyak 27 Milyar lebih diserahkan  kepada sebanyak 117 keluarga yang memiliki bukti kepemilikan lahan, bangunan,  tanam tumbuh di Kelawi atau tahap kedua  lokasi sepanjang 8,9 kilometer di Desa  Kelawi  yang akan dibangun untuk JTTS ruas Bakauheni Lampung Selatan-  Terbanggi Besar Lampung Tengah.
Sementara itu Syahrial mengaku dirinya bertindak sebagai penanggungjawab tim  panitia pengadaan tanah tol di titik 0 hingga kilometer 38,  sementara titik kilometer  38 hingga kilometer 80 dan titik kilometer 80  hingga kilometer 104 ditangani tim  lain.
Syahrial juga menjelaskan proses ganti rugi tol sudah berdasarkan Undang  Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyediaan lahan untuk sarana umum di  mana dalam undang undang tersebut untuk proses pembangunan jalan tol akan  dibentuk dua tim. Pertama tim persiapan, tim penentuan lokasi (penlok) yang  dibentuk oleh pemerintah Provinsi Lampung, kedua tim pengadaan pembebasan  lahan tol yang diketuai oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung  Selatan.
“Sementara sesuai undang undang penilaian harga dilakukan oleh tim apraisal  independen baik untuk bangunan, tanah, tanam tumbuh dan jika pemilik  berkeberatan maka akan diselesaikan melalui jalur pengadilan sehingga tidak ada  proses tawar menawar,”ungkap Syahrial Riza Pahlevi.
Dalam UU tersebut menurut Syahrial hak alas, tanam tumbuh akan dihitung oleh  tim appraisal (penilaian wajar) yang bertugas menetapkan harga yang pantas  secara independen sehingga tim ganti rugi lahan tol yang saat ini bertugas  menyerahkan uang ganti rugi tidak mengetahui besaran masing masing pemilik  lahan, bangunan, tanam tumbuh. Ia mengaku secara garis besar tahapan demi  tahapan sudah dilalui oleh tim.
Paska penerimaan uang ganti rugi dalam bentuk rekening, proses selanjutnya  ungkap Syahrial, sesuai dengan kesepakatan berita acara pengosongan lahan,  warga masih diberi kesempatan menempati rumah tinggalnya.
Sebagian besar warga setelah mendapat buku rekening dan mesin ATM dari  petugas bank langsung melakukan penggantian pin dan pengecekan uang yang  ada di dalam rekening masing masing. Sementara itu di luar kantor balai desa  tampak berjaga puluhan anggota polisi dari polsek penengahan dan Koramil  penengahan.
Lihat juga...