SENIN, 14 MARET 2016
Jurnalis : Rustam / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Rustam
KENDARI — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sultra akan melakukan investigasi di Kawasan Industri Konawe (KIK) terkait ancaman manajemen PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 400 karyawan.
![]() |
Wakil Ketua DPRD Sultra, Nursalam Lada |
“Pansus diturunkan ke Morosi untuk mengecek kondisi yang dialami perusahaan VDNI. Dewan tentu ingin mencarikan solusi agar pembangunan bisa berjalan,” sebut Wakil Ketua DPRD Sultra, Nursalam Lada di Kendari, Senin (14/3/2016).
Sebelumnya, PT VDNI yang merupakan perusahaan asal Tiongkok yang akan berinvestasi membangun smelter di Morosi Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra dengan nilai investasinya sekitar Rp 62,5 Triliun.
Pertengahan tahun 2015, PT VDNI sudah mulai membangun sarana perkantoran dan pelabuhan jembatan titian (Jeti). Namun pembangunan Jeti yang dilakukan PT VDNI ternyata tidak mengantongi Izin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), selain itu dianggap menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sultra.
Atas kesalahan fatal itu, Gubernur Sultra, Nur Alam memerintahkan penyegelan pelabuhan Jeti milik PT VDNI pada awal Desember 2015. Polda Sultra kemudian melakukan penyelidikan atas kasus ini. Hasilnya pertengahan Februari 2016, Polda Sultra sudah menetapkan 2 orang tersangka.
Kedua tersangka adalah Direktur PT VDNI atas nama Zhu Mindong alias Andrew dan Lina Suti Direktur PT Pelabuhan Muara Sampara. Para tersangka dijerat dengan pelanggaran pelayaran sesuai UU Nomor 17 Tahun 2008.
Pasca penyegelan dan penetapan 2 tersangka, praktis aktivitas PT VDNI terhenti. Sementara perusahaan asing ini harus tetap membayar gaji pegawainya, meski tidak bekerja. Inilah yang membuat DPRD Sultra membentuk Pansus Morosi, untuk melakukan investigasi atas kasus yang menimpa PT VDNI di Kabupaten Konawe.