KAMIS, 3 MARET 2016
Jurnalis : Fahrul / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Fahrul
![]() |
Said Abdullah, Wakil Ketua Banggar DPR RI |
SUMENEP—Banyaknya potensi wisata di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang hingga kini masih belum dikembangkan dengan baik oleh pemerintah setempat mulai mendapat respon dari Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Said Abdullah, sehingga pemerintah kabupaten disarankan mengusul anggaran pengembangan wisata melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pariwisata yang disediakan oleh Pemerintah Pusat di tahun 2016 ini.
“Ini menjadi konsen kami bersama pada tahun 2016 ini ada anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pariwisata untuk infrastruktur, jadi kedepan jika Kabupaten Sumenep ingin berbenah menjadikan prioritas ikon wisata, maka usulan untuk DAK akan sangat penting,” kata Said Abdullah, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Kamis (3/3/2016).
Menurut Said menjelaskan, apabila dana pengembangan wisata secara keseluruhan diserahkan ke pemerintah daerah tidak akan mampu, sebab daerah juga mengalami keterbatasan anggaran, sehingga mendapatkan dana tambahan harus mengajukan kepada pemerintah pusat, supaya dana yang dibutuhkan untuk pengembangan wisata dapat terpenuhi.
“Kalau hanya dibebankan kepada pemerintah kabupaten, dimanapun tidak akan ada kemampuan, kan problemnya masalah anggaran dan problem prioritas,” terang Said saat berada di Kabupaten Sumenep.
Selama ini memang hampir seluruh kabupaten yang ada di Indonesia bergantung kepada Pemerintah Pusat, sehingga apabila Kabupaten Sumenep ingin benar-benar hendak mengembangkan pontensi wisata yang ada dipersilahkan mengajukan dana ke pusat, karena daerah memiliki hak untuk mendapatkan dana tersebut.
“Kalau pariwisata usulkan saja ke pusat, semua kabupaten kota menggantungkan dirinya ke pusat, terkecuali ada beberapa kota,” terangnya.
Hak daerah untuk mengajukan dan ke pusat memang sudah ada Undang-Undang perimbangan keuangan pusat daerah, maka selagi Undang-Undang itu ada, daerah berhak menuntut ke pusat, agar pusat juga mulai berbenah, sehingga sekarang anggaran pusat lebih banyak transfer ke daerah.
“Kalau punya wisata indah rakyat lapar juga untuk apa, kan ada prioritas infrastruktur kabupaten, itu menjadi kebutuhan konsen prioritas pemerintah kabupaten,” pungkasnya.