RABU, 23 MARET 2016
Jurnalis : Rustam / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Rustam
KENDARI — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara meminta dana hibah kepada Pemerintah DKI Jakarta sebesar Rp 1 Triliun. Dana hibah itu bersumber dari APBD DKI Jakarta yang dipungut dari pajak perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra.
![]() |
| Gubernur Sulta, Nur Alam |
“Perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra, semua kantor pusatnya di Jakarta sehingga kontribusi pajaknya dibayar di Jakarta,” kata Nur Alam, Gubernur Sultra kepada sejumlah wartawan di Kota Kendari.
Dana hibah dari Pemerintah DKI Jakarta diharapkan bisa mencapai Rp 1 Triliun. Bila dana tersebut disetujui, Pemerintah Sultra akan memanfaatkan dana tersebut untuk membangun fasilitas umum.
Untuk diketahui, ada 480 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di beberapa kabupaten di Sultra. Dari jumlah perusahaan tambang itu, hampir semuanya berkantor di wilayah Pemerintahan DKI Jakarta. Sementara di Sultra hanya kantor cabang, sehingga lokasi pembayaran pajak selalu di Jakarta.
Dilain sisi, perusahaan tambang tersebut mengeruk hasil bumi dari Sultra. Artinya Pemerintah DKI Jakarta memperoleh manfaat yang terbilang besar, sedangkan daerah sebagai lokasi tambang minim manfaat yang dirasakan.