JUMAT, 18 MARET 2016
Jurnalis: Aceng Mukaram / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber foto: Aceng Mukaram
PONTIANAK — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat menyelamatkan 3 satwa liar yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dari tangan masyarakat. Salah satunya Orangutan dari tangan pemiliknya bernama Agustinus.
Satwa liar yang diamankan BKSDA Kalbar |
Penyelamatan Orangutan di Dusun Deras, Desa Panda Sebuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau ini melibatkan berbagai pihak, Dandim Sanggau, Koramil Tayan Hulu, dan Kepala Desa Sosok.
“Orangutan jenis jantan. Umur 5 tahun. Asalnya Orangutan ini dari Kabupaten Ketapang. Saat ini akan dirawat dan direhabilitasi di Yayasan Kobus Sintang sebelum dilepasliarkan ke hutan belantara,” kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Sustyo Iriyono, Jumat (18/3/2016).
Sustyo menjelaskan, pihaknya juga melepasliarkan satu Kucing Hutan (Felis, SP). Kucing Hutan ini diserahkan seorang warga bernama Alvin asal Kota Pontianak. Selanjutnya, Kucing Hutan ini dilepasliarkan di Cagar Alam Mandor, Kabupaten Landak.
“Adapun pertimbangan BBKSDA melepasliarkan Kucing Hutan karena setelah dilakukan rehabilitasi dan observasi selama 10 hari dalam keadaan sehat. Dan yang paling utama adalah memiliki sifat liar,” katanya.
Sustyo menambahkan, ada juga satu ekor Beruang Madu yang diamankan di Desa Hilir, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau. Beruang Madu tersebut diserahkan langsung oleh pemiliknya berbama Rudi asal penduduk setempat.
“Beruang Madunya jenis kelamin betina. Umur 1,7 tahun. Saat ini satwa liat ini dirawat dulu di kantor BKSDA,” jelasnya.
Ia berharap, kekayaan Indonesia harus dijaga. Karena upaya pemanfaatannya harus dibarengi dengan pelestarian yang sepadan melalui perlindungan, penangkapan, perbaikan habitat. Oleh harena itu tindakan kepemilikan satwa liar dilindungi UU.
“Untuk kesenangan harus bisa dihentikan merawat atau memelihara satwa di lindungi UU,” kata Sustyo.