Polsek Panengahan Ringkus Dua Pengedar Ganja

SABTU, 27 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Henk Widi / Editor : ME. Bijo Dirajo/ Foto: Henk Widi 

LAMPUNG — Kepolisian Sektor Penengahan Polres Lampung Selatan mengamankan dua tersangka pelaku pengedar narkotika golongan I jenis ganja. Berawal dari laporan warga, tersangka pertama diringkus dengan barang bukti  sebanyak tujuh paket kertas berisi ganja kering siap edar saat melakukan transaksi.
Dua tersangka beserta barang bukti
“Awalnya kami mendapat laporan dari warga Bakauheni dan setelah melihat gerak gerik pelaku mencurigakan, kami melakukan pemeriksaan ketika tersangka melakukan transaksi penjualan beberapa paket narkotika jenis ganja kering,”ungkap Kapolsek Panengahan, AKP Mulyadi Yakub kepada Cendana News,Sabtu (27/2/2016).
Disebutkan, tersangka pertama yang diringkus, B (45) sehari-hari bekerja sebagai pedagang asongan sekaligus guru ngaji di sebuah masjid di Panengahan. Dari pengembangan, didapatkan tersangka kedua, J (40) yang berprofesi sebagai tukang ojek.  
“Selain barang bukti ganja kering beberapa paket, kedua pelaku kita amankan berikut uang hasil transaksi narkotika yang mereka pasarkan di wilayah Bakauheni,”ungkap Mulyadi Yakub yang sebelumnya bertugas di Polsek Sidomulyo tersebut.
Kapolsek Panengahan, AKP Mulyadi Yakub
Sementara itu tersangka B, dalam pemeriksaan polisi, seperti diungkapkan Kasatreskrim Polsek Penengahan Aiptu Suyitno,membeli barang haram tersebut dalam bentuk paket besar berisi sebanyak 0,5 kilogram ganja kering dari wilayah Rajabasa Bandarlampung. Selanjutnya paket tersbut dijual dalam paket paket kecil yang dipasarkan kepada pembeli dengan sistem penjualan melalui telepon.
Pelaku mengaku membeli ganja kering sebanyak 0,5 kilogram dengan harga Rp2,5 juta. Setelah dibeli dari wilayah Rajabasa, ganja kering dibawa ke wilayah Bakauheni dan dimasukkan dalam kertas kecil kecil dengan paket “hemat” ukuran 1 gram sehingga tersangka memperoleh keuntungan dua kali lipat. Hasil penjualan sebanyak 0,5 kilogram, tersangka mampu meraup keuntungan sebesar Rp5juta.
“Pembeli biasanya memesan melalui telepon selanjutnya tersangka B bekerjasama dengan tersangka lain J mengirimkan barang narkotika ke pelanggan dan saat transaksi berhasil kami bekuk,”jelas Suyitno.
Selain barang bukti 7 paket ganja kering siap edar, bersama kedua tersangka yang diamankan di Mapolsek Penengahan, juga diamankan beberapa kartu identitas, telepon genggam, dompet, uang hasil transaksi narkotika sebesar Rp5juta dalam pecahan Rp50.000,- dan Rp100.000,-. Selain itu sebuah kendaraan untuk proses transaksi.
Pelaku mengaku mengedarkan ganja kering tersebut ke wilayah Bakauheni kepada para pengemudi, serta warga yang berminat membeli ganja kering tersebut. Sementara itu berdasarkan penelusuran polisi, modus tersangka menjadi guru ngaji merupakan kedok tersangka agar tidak diketahui masyarakat sekitar.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diamankan di ruang tahanan Polsek Penengahan, selain itu kedua tersangka terancam dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Berhasil diamankannya kedua tersangka pelaku pengedar narkotika golongan I jenis ganja tersebut menambah daftar tersangka pelaku narkoba di Polsek Penengahan. Sebelumnya Polsek Penengahan telah mengamankan sebanyak 4 pelaku pemakai narkotika jenis ganja yang hingga kini masih mendekam di sel tahanan Polsek Penengahan.
Lihat juga...