Jero Wacik Divonis Hukuman Empat tahun Penjara

SELASA, 9 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Eko Sulestyono / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Eko Sulestyono

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Menteri ESDM Jero Wacik empat tahun penjara dan membayar denda kepada negara sebesar Rp. 150 juta karena tiga dakwaan yang dialamatkan kepada mantan Menteri Pariwisata tersebut terbukti.
Hakim membacakan vonis
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Hakim menyebutkan tiga dakwaan tersebut yakni penyalahgunaan Dana Operasional Menteri  selama menjabat Menteri Pariwisata dan Menteri ESDM. Selain itu juga terbukti memeras anak buahnya agar mengumpulkan uang karena DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dari DOM Kementerian Pariwisata. Jero Wacik juga dinilai terbukti menerima gratifikasi saat menjabat Menteri ESDM dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahunnya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, sebesar Rp 349 juta.
Jero Wacik divonis karena melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.
Tindakan gratifikasi melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Jero Wacik juga diwajibkan membayar jaminan sebagai uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 5 miliar. Apabila yang bersangkutan, yaitu Jero Wacik tidak dapat membayar uang tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh Pengadilan untuk mengganti kerugian negara.
Jero Wajik saat selesai persidangan
Terkait dengan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jero Wacik akan membicarakan dengan pengacaranya untuk membahas proses selanjutnya.
“Setelah berunding dengan tim pengacara saya, maka kami berkesimpulan untuk pikir-pikir dulu selama satu minggu, nanti akan diputuskan, apakah saya akan mengajukan banding atau tetap menerima putusan Pengadilan Tipikor tersebut” terangnya, sesaat setelah selesai mengikuti persidangan, Selasa (9/2/2016).
Pantauan Cendana News, Jero Wacik keluar meninggalkan ruangan persidangan Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 17:20 WIB. Jero Wacik terkibat didampingi pengacara atau tim kuasa hukumnya dan beberapa pengawal pribadinya.
Beberapa saat kemudian, Jero Wacik langsung dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, tempat dimana Jero Wacik selama ini menjalani masa penahanan selama 10 bulan lamanya.
Lihat juga...