SELASA, 2 FEBRUARI 2016
Jurnalis: Ebed De Rosary / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Ebed De Rosary
MAUMERE—Bupati Sikka Drs. Yoseph Ansar Rera lewat surat nomor Dishut 522/7/III/2016 tertanggal 1 Januari 2016 memerintahkan agar 57 kepala keluarga (KK) yang mendiami kawasan hutan agar segera mengosongkan kawasan tersebut. Pasalnya, dalam surat Bupati disebutkan, aktivitas membangun rumah dan membuka kebun di dalam areal hutan bertentangan atau melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat 3 huruf a.
![]() |
| Kepala Desa wairterang I.Silverman,Sfil (baju kuning) saat mendampingi warga berdialog dengan anggota DPRD Sikka. |
Untuk itu Bupati Sikka menegaskan agar warga yang mendiami dan menggarap lahan di areal hutan lindung agar segera membongkar rumah atau pondok dan tidak boleh menggarap lahan di dalam kawasan hutan sampai batas akhir 31 Januari 2016. Apabila penegasan ini tidak diindahlan dan ditindaklanjuti maka akan dilakukan tindakan tegas dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa wilayah yang sudah ditempati masyarakat harus segera dikosongkan sesuai surat Bupati Sikka meliputi lokasi Iligai Desa Hokor Kecamatan Bola yang berada dalam kawasan Hutan Produksi RTK 80 yang ditempati 27 KK. Selain itu, lahan yang juga harus dikosongkan berada di lokasi Leng Desa Wairterang Kecamatan Waigete yang berada dalam kawasan Hutan Lindung Egon Ilimedo RTK 107 sebanyak 27 KK.
Lokasi lahan garapan dan perumahan yang terletak di Wathidit Dusun Blidit Desa Egon Kecamatan Waigete yang juga masuk dalam kawasan Hutan Lindung Egon Ilimedo RTK 107 juga harus segera dikosongkan. Lokasi ini ditempati 7 KK dan pernah ada proyek jalan usaha tani menuju wilayah ini sebelumnya yang bermasalah karena dianggap menyerobot hutan lindung.
![]() |
| Warga yang menempati areal hutan lindung di Desa Wairterang saat mendatangi gedung DPRD Sikka. |
Kabid Pembinaan dan Perlindungan Hutan dinas Kehutanan kabupaten Sikka, Benediktus Herry Siswandi kepada Cendana News yang menemuinya,Selasa (02/02/2016)mengatakan sesuai pendataan yang dilakukan dinas Kehutanan kabupaten Sikka,memang benar warga yang menempati areal tersebut masuk kawasan hutan lindung.Tetapi lanjut Hery sapaannya,di Wairterang bukan 27 KK tapi 23 KK.Terkait surat bupati tegas Hery,surat tersebut merupakan penegasan terkait penguasaan hutan lindung.
Dinas Kehutana kabupaten Sikka,sebut Hery, juga mengeluarkan beberapa surat dimana masyarakat menguasai lahan di areal hutan seperti di Hokor dan Watugong di kawasan hutan lindung Ilimedo.Dinas Kehutanan tambah Hery, perlu memberikan pengasan terkait aktifitas yang dilakukan warga.Memang sesuai kenyataan warga sudah bermukim di arealhutan lindung tersebut sekian tahun tapi dinas Kehutanan jelas Hery,mencegah jangan sampai areal pemukiman terus diperluas.
![]() |
| Kawasan hutan lindung Egon Ilimedo RTK 107 yang dirambah warga dan dijadikan pemukiman. |
Saat ditanyai Cendana News, warga mengaku lahan tersebut merupakan milik mereka dan sudah mendiaminya selama puluhan tahun sejak jaman nenek moyang, Hery katakan informasinya memang demikian. Dinas Kehutanan juga tidak memiliki bukti dan ini yang harus dibuktikan. Penguukuran terkahir yang dilakukan tahun 1984, diketahui bahwa areal yang dikuasai warga masuk kawasan hutan lindung.
“Jika warga mengatakan bahwa tanah yang ditempati merupakan hak milik mereka tentu warga harus menunjukan bukti terkait kepemilikan lahan tersebut,”ujar Hery.
Proses pengurusan ijin agar areal tersebut menjadi Hutan Kemasyarakatan (HKM) diakui Hery sedang diurus bersama sebuah Lemabaga Swadaya Masyarakat sejak tahun 2015 dan surat tersebut sedang dikaji Gubernur NTT dan sudah dilakukan sosialisasi. Tapi skema HKM yakni pengelolaan bukan hak milik dimana masyakarat diberikan hak mengelola kawasan hutan tapi bukan memiliki.
“Ini kan sudah terjadi pergeseran, ada beberapa warga yang sudah mengklaim tanah tersebut merupakan hak milik mereka sehingga kami perlu tegaskan kembali lewat surat bupati Sikka,”tuturnya.
Hery mengakui, dalam surat Bupati Sikka disampaikan bahwa batas akhir pengosongan 31 Januari 2016 tapi saat pertemuan di DPRD Sikka Senin (01/02/2016) sudah disepakati akan dicarikan jalan keluar agar hutan tetap lestari dan masyarakat tetap sejahtera.Tapi yang terpenting saat rapat di DPRD Sikka,lanjutnya,masyarakat sudah mengakui bahwa lahan yang ditempati merupakan kawaba hutan lindung.
Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014, ada aturan-aturan yang jelas terkait zona pemanfaatan dan zona perlindungan. Semua pihak harus duduk bersama dan membahas penataan kembali kawasan hutan lindung sesuai peraturan yang ada bukan sesuai kemauan warga sehingga hutan itu tetap terjaga dan lestari. Kalau pondok dan fasilitas pemukiman, jelas dilarang, tapi bukan dinas di Kehutanan saja yang harus mencari solusi namun semua pihak harus duduk bersama untuk mencari solusi, DPRD juga sudah merekomnedasikan agar mencari jalan keluar tanpa harus menyusahkan masyarakat.
Hery menegaskan, Mekanisme HKM juga dilarang mendirikan pondok atau fasilitas pemukiman,.situasi yang terjadi saat ini, lahan yang dikuasai sudah berkembang menjadi pemukiman dan ditakutkan nanti jika dibiarkan terus manusia akan terus bertambah dan pembangunan pemukiman pasti akan terus berlanjut.
Kepala Desa Wairterang, I.Silverman,Sfil kepada Cendana News yang menemuinya di gedung DPRD Senin (01/02/2016) sore mengatakan masyarakat Wairterang yang menempati kawasan hutan lindung hanya meminta supaya pemerintah bisa mencari jalan keluar yang terbaik. Dalam undang-undang disebutkan bahwa masyarakat yang menempati kawasan hutan harus dikeluarkan atau direlokasi dan ada kompensasinya.
“Masyarakat diminta mengosongkan tetapi tidak disiapkan tempat penampungan atau lahan dan perumahan bagi mereka untuk ditempati. Masyarakat tidak pernah diberitahu, surat juga kami terima beberapa hari belakangan saja. Pengungsi saja disiapkan lahan relokasi dan diberi rumah kok warga yang sudah puluhan tahun menempati areal hutan lindung hanya disuruh keluar tanpa ada solusi,”pungkas Silverman geram.

