Walhi NTT Menuntut Agar Kasus Pengrusakan Hutan Lindung Diproses Hukum

RABU, 12 JANUARI 2016
Jurnalis: Ebed De Rosary / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Ebed De Rosary

MAUMERE—Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTT menuntut agar kasus pembukaan jalan baru di kawasan Hutan Lindung Egon Ilimedo diproses oleh pihak yang berwewenang. Prinsipnya, hutan sungguh penting karena memiliki 3 (tiga) fungsi diantaranya: fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi. 

Herry Naif  Direktur Walhi NTT. ( Foto : Dokumentasi pribadi)
Menururt Walhi, seluruh aktifitas dalam kawasan hutan, harus diasaskan pada prosedur hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 19, ayat 1-3 bahwa;perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh Pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu. Walhi mempertanyakan, apakah sudah dilakukan penelitiannya agar dilakukan pembangunan tersebut.
Demikian siaran pers Walhi NTT yang diterima Cendana News, Rabu (13/01/2016). Dalam press release yang ditandatangani Direktur Walhi NTT,Herry Naif Walhi NTT menegaskan, perubahan peruntukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Apakah DPRD Sikka tanya Walhi, telah mengetahui proses pembangunan di sana? (Pasal, 19, ayat 2). Bila mengetahuinya dan tidak memiliki sikap yang tegas sebut Walhi, maka DPRD Sikka pun harus bertanggung jawab.
Dikatakan Walhi, pada hakikatnya pembangunan atau pembukaan jalan ini penting bagi akses rakyat tetapi secara prosedural hukum seyogyanya dilakukan berasas pada hukum seturut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (pasal 1), menyatakan bahwa Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
Proyek jalan di Desa Runut kecamatan Waigete yang merusak kawasan hutan lindung. 
Juga disebutkan, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan berisi sumber daya alam hayati yang didominanasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
Karena itu, tegas Walhi NTT, kawasan hutan adalah wilayah tertentu dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap.Berasas pada pemikiran ini, sebut Walhi  NTT,pembangunan apa pun dalam kawasan hutan harus dilakukan dalam prosedur hukum. 
Karena itu berkaitan dengan kasus pembangunan jalan di Runut dan Egon,Walhi NTT menggarisbawi bahwa, kasus Runut adalah wujud pelanggaran hukum.Dikatakan Walhi NTT, ketentuan tentang tata cara perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 19 ayat 3). 
Apakah Pemkab Sikka dan DPRD Sikka tanya Walhi, sudah mengkonsultasikannya kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau asal tabrak. Bila sudah dilakukan maka hasilnya itu kata Walhi, mestinya dipublikasikan kepada rakyat di kawasan agar mengetahui. 
Sebab rakyat yang berada dipinggiran pun ujar Walhi, berkewajiban menjaga kawasan tersebut. Sebab jelas diatur dalam pasal 2 bahwa penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan. Dan malah pada pasal 68, point c dikatakan bahwa memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam pembangunan kehutanan memberi informasi,saran,serta pertimbangan dalam pembangunan kehutanan.
Walhi juga menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.14/Menhut-Ii/2006 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan,bahwa pinjam pakai kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status,peruntukan dan fungsi kawasan tersebut.
Pinjam pakai kawasan hutan jelas Walhi,dilaksanakan atas dasar persetujuan Menteri. Pinjam pakai kawasan hutan bertujuan untuk membatasi dan mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan strategis atau kepentingan umum terbatas di luar sektor kehutanan tanpa mengubah status, fungsi dan peruntukan kawasan hutan;
Berkaitan dengan kasus ini tegas Walhi,yang harus bertanggung jawab adalah Dinas Kehutanan Sikka, Bapeda dan PU Sikka.Walhi juga menuntut agar pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Kehutanan Republik Indonesia tidak tinggal diam dan melakukan intervensi agar kasusu ini bisa diselesaikan dan Walhi juga berharap agar kasus ini jangan dipetieskan sehingga bisa memberikan efek jera bagi para perusak lingkungan.
Diberitakan sebelumnya,sebulan terakhir kawasan hutan lindung Egon Ilimedo mengalami sebuah permasalahan yang sedang menjadi perhatian publik, dimana terjadi pembangunan fasilitas publik (pembukaan jalan baru yang menghubungkan Dusun Ewa menuju Dusun Tanah Hikong), Desa Runut, serta dusun Blidit desa Egon dimana semuanya di Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka.
Pembukaan jalan di kedua desa ini dipandang merusak lingkungan dan dilakukan tanpa memperoleh isin dari Kementrian Kehutanan RI.kawasan Hutan Lindung Egon Ilimedo seluas 19.456,80 hektar merupakan kawasan hutan terluas di Kabupaten Sikka. Kawasan ini dipandang masyarakat Sikka sebagai paru – paru yang harus dijaga karena memberi penghidupan bagi mereka.
Lihat juga...