Perbuatan Merendahkan Hakim Wujud Ketidakpuasan Terhadap Putusan

Tenaga Ahli Komisi Yudisial RI, Hirman Purwanasuma, kanan saat berbicara di acara workshop mencegah perbuatan mrendahkan martabat hakim di Universitas Saraswati Mataram
MATARAM — Terjadinya perbuatan merendahkan hakim yang dilakukan oleh masyarakat selama proses persidangan, penegak hukum maupun oleh media massa, baik dalam bentuk tidakan fisik maupun non fisik merupakan wujud ketidakpuasan dan rasa keadilan dari masyarakat.
hal tersebut disampaikan Tenaga ahli Komisi Yudisial RI, Hirman Purwanasuma saat berbicara di acara workshop mencegah perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim bagi masyarakat, aparat penegak hukum dan media massa di kampus Universitas Saraswati NTB, Selasa (20/10/2015).
“Putusan hakim dalam menangani perkara di persidangan kerap menjadi salah satu penyebab terjadinya tindakan merendahkan martabat hakim termasuk juga tindak kekerasan, karena dinilai tidak mampu memberikan keadilan dan rasa puas di kalangan masyarakat,” kata Hirman.
Sikap tidak percaya sebagian masyarakat yang berujung pada merendahkan martabat hakim terkadang terjadi bukan saja karena persoalan budaya semata, tapi juga karena sikap hakim itu sendiri dalam memutuskan perkara di persidangan.
Padahal aksi merendahkan martabat hakim baik dalam bentuk fisik dan non fisik, selain sebagai perbuatan pidana, juga bisa mengganggu proses peradilan yang sedang berlansung di persidangan.
“Menjaga dan memelihara martabat hakim penting, tapi proses peradilan yang berlansung bersih dan transparan juga sangat penting, karena seringkali tindakan merendahkan martabat hakim muncul dari ketidakpuasan masyarakat terhadap putusan perkara yang ditangani hakim,” sebutnya.
Sementara itu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Heri Sutanto mengatakan, dalam memutuskan suatu perkaran di persidangan, hakim memiliki pertimbangan dan alasan tertentu termasuk juga memilik persepsi tersendiri terhadap perkara yang disidangkan,
“Ada persepsi, ada pertimbangan dan alasan kuat digunakan hakim dalam memutuskan suatu perkara di masyarakat, hanya saja namanya orang tidak puas biasa, itulah sebabnya kenapa mereka sampai melakukan perbuatan atau tindahkan merendahkan hakim,” ungkapnya.
SELASA, 20 Oktober 2015
Jurnalis       : Turmuzi
Foto            : Turmuzi
Editor         : ME. Bijo Dirajo
Lihat juga...