![]() |
| AKBP Anny Pudjiastuti, Kabid Humas POLDA DIY |
YOGYAKARTA — Semakin meluasnya polemik arogansi peserta konvoi akibat aksi heroik Elanto Wijoyono, publik kemudian tergugah ingin tahu aturan yang sebenarnya. AKBP Anny Pudjiastuti, Kabid Humas POLDA DIY dihubungi di ruang aula Ditlantas POLDA DIY, Senin (16/08/2015) mengatakan, terkait pengawalan konvoi itu telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Angkutan Lalu Lintas Jalan.
Hal tersebut terkait aksi penghadangan konvoi motor gede Harley Davidson peserta JBR 2015, masyarakat luas kemudian juga ingin tahu mengenai aturan pengawalan konvoi atau rombongan sepeda motor atau mobil. Bagaimana aturan yang sebenarnya, dan apakah pelanggaran lalu lintas seperti menerabas lampu merah oleh sekelompok orang dalam sebuah rombongan atau konvoi itu dibolehkan?
Dalam aturan itu, jelasnya, polisi bisa melakukan pengawalan karena diminta maupun tidak diminta. Dalam hal diminta, panitia penyelenggara angkutan akan berkoordinasi dan meminta pengawalan kepada kepolisian. Sedangkan untuk pengawalan tanpa diminta, misalnya terjadi pada angkutan jenazah atau peristiwa kematian. Karena pengakutan jenazah ini kalau tidak dikawal dikhawatirkan akan mengganggu lalu lintas lainnya.
Pengawalan yang diminta maupun tidak diminta, polisi wajib melakukan. Karena pengawalan ini tujuan utamanya adalah demi terwujudnya Kamseltibcarlantas, yaitu keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Karena dalam menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat di jalan raya itu harus pula memikirkan pengguna jalan yang lain. Dalam pengawalan, jelas Anny, memang harus dilakukan dengan tertib, misalnya rombongan di belakang harus berbanjar dua supaya tidak memenuhi badan jalan.
Lalu, di setiap lampu merah tetap harus berhenti. Kecuali pengawalan VVIP seperti pengawalan presiden dalam bentuk konvoi, tidak putus, dan ada petugas polisi di lampu merah yang akan mengatur arus lalu lintas secara manual. Dengan demikian, kata Anny, dengan adanya kejadian kemarin, menjadi pembelajaran bagi rekan-rekan Harley Davidson, agar tetap tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.
“Memang pada waktu kejadian ketika konvoi itu berangkat dari sebuah hotel sampai di Prambanan, ada beberapa anggota konvoi yang lepas dari rombongan dan tidak bisa dipantau. Ini terjadi biasanya karena rombongan sudah tidak ada kegiatan sehigga dimungkinkan beberapa anggota rombongan keluar dari rombongan dengan tujuan sendiri. Dengan kejadian kemarin, kita mengharapkan siapa pun agar selalu tertib dan taat aturan,”sebutnya.
Sementara itu, terkait aksi arogansi oknum peserta konvoi moge dalam rangkaian acara JBR 2015, Anny menegaskan, Kepolisian dalam hal ini POLDA DIY tidak akan memberikan toleransi bagi yang melanggar. Siapa pun akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Juga terhadap aksi warga yang menghadang konvoi, Anny mengharapkan agar warga tidak main hakim sendiri. Selain bukan kewenangannya, aksi main hakim sendiri juga bisa membahayakan keselamatannya sendiri.
SENIN, 17 Agustus 2015
Jurnalis : Koko Triarko
Foto : Koko Triarko
Editor : ME. Bijo Dirajo