![]() |
| Kajati Maluku, Chuk Suryosumpeno saat jumpa pers bersama wartawan di ruang kerjanya, Kamis 27 Agustus 2015 |
“Bisa ditindaklanjuti oleh penegak hukum, pasca selesai dan tidak ditindaklanjuti oleh para kepala kementerian atau gubernur, bupati, wali kota, baru diambil tindakan hukum,” katanya.
![]() |
| Tammat R Talaohu, |
Menurut Tammat, di negara demokrasi ciri utamanya adalah partisipasi publik dan transparansi dalam semua pengambilan kebijakan di semua level (birokrasi maupun hukum). Ketiga, Azas keadilan bahwa semua warga negara memiliki kesamaan dan kedudukan di mata hukum.

