Integritas Menolak Calon Kepala Daerah Mantan Narapidana Korupsi

Ilustrasi [net]
PADANG ––  Munculnya beberapa narapidana sebagai calon pada pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) serentak yang diselenggarakan 9 Desember 2015 nanti, menurut lembaga anti korupsi Integritas adalah bentuk kemunduran nilai demokrasi di Indonesia.
Pilkada serentak di Sumatera Barat (Sumbar) akan diselenggarakan di 13 Kabupaten Kota dan Provinsi Sumatera Barat. Hasil Monitoring Lembaga Antikorupsi Integritas, tercatat dua calon kepala daerah yang merupakan narapidana kasus tindak pidana korupsi.
Keduanya yaitu G dan AC. G diketahui maju sebagai Calon Bupati di Kabupaten Solok. Sementara AC diketahui maju di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Menurut catatan Integritas, G merupakan narapidana dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan tanah negara bekas erfpacht verponding 173 di Bukit Berkicut, Jorong Sukarami, Kenagarian Koto Gaek Lubuk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, tahun 2008.
“G divonis Pengadilan Tipikor Padang pada tahun 2012 dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Bahkan pada tingkat banding, Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Padang memperberat hukuman G menjadi 2 tahun 8 bulan,” ujar Arief Paderi pada Cendana News, Jumat (7/8/2015).
Sementara AC, mantan anggota DPR RI 2005-2009 ini, merupakan narapidana pada kasus proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dan program alih fungsi hutan lindung di Sumatra Selatan. Dalam proyek SKRT di Departemen Kehutanan. AC divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada tahun 2010. AC dinyatakan terbukti menerima suap 5 ribu dolar Singapura.
“Adanya fenomena koruptor menjadi Calon Kepala Daerah ini, tentu sangat disayangkan sekali. Partai Politik pengusung adalah pihak yang paling bertanggungjawab terhadap ini. Selain telah mengangkangi semangat pemberantasan korupsi, Partai Politik pengusung patut dicap gagal dalam melakukan pemajuan demokrasi,” jelas Arief.
Menurut Integritas, mengajukan orang-orang dengan catatan buruk jelas kemunduran berpikir dan pemaksaan oleh Partai Politik kepada publik untuk memilih orang-orang yang bermasalah.
“Harusnya Partai Politik, selektif dalam mengusung pasangan calon Kepala Daerah. Indikator integritas harusnya menjadi hal yang paling dikedepankan. Seorang narapidana tindak pidana korupsi, jelas bermasalah dalam hal integritas,” tegasnya.
Selain itu,  Integritas mengimbau kepada publik untuk tidak memilih Calon Kepala Daerah yang merupakan mantan narapidana tindak pidana korupsi.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Catatan pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak menutup kemungkinan akan terjadi pengulangan terhadap kejahatan yang sama, bila diberikan ruang dengan menjadi Kepala Daerah,” pungkas Arief.
JUMAT, 07 Agustus 2015
Jurnalis       : Muslim Abdul Rahmad
Editor         : ME. Bijo Dirajo
Lihat juga...