Terdakwa Korupsi Mobil DPRD SBT Divonis 18 Bulan Penjara

Gedung Pengadilan Negeri Ambon [Foto: Samad Vanath Sallatalohy]
AMBON — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (P-Tipikor) Ambon, menjatuhkan hukuman 18 Bulan penjara kepada Ketua panitia pemeriksa barang, Idrus Tommu pada persidangan kasus korupsi pengadaan tiga unit mobil pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2011.
“Terdakwa terbukti melanggar, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Hakim Ketua R.A Didik Ismiatun, saat membacakan amar putusan terdakwa di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (29/7/2015).
Menurut majelis hakim, terdakwa Idrus Tommu terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tipikor di proyek pengadaan mobil pimpinan DPRD Kabupaten SBT tahun anggaran 2011, senilai Rp 1,5 miliar.
Putusan majelis hakim ini, masih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku, Ahmad Bagir dan kawan-kawan. Dimana sebelumnya, JPU mendakwa Idrus Tommy dengan dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Maluku sudah menetapkan tiga orang tersangka antara lain,  mantan Sekwan Kabupaten SBT, Moksen Albram (Almarhum), Kontraktor pengadaan, S Mohammad Alhamid, dan Ketua Panitia Pemeriksa Barang, Idris Tommu.
Pengadaan tiga unit mobil pimpinan DPRD Kabupaten ladang gas dan minyak itu seharusnya tiga unit. Namun yang direalisasikan hanya dua unit.(Samad Vanath Sallatalohy)


Lihat juga...