![]() |
Tersangka dan barang bukti narkoba |
CENDANANEWS (Surabaya) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Jawa Timur berhasil menangkap 14 tersangka hanya dalam waktu tiga hari di empat tempat kejadian perkara (TKP) yakni Surabaya, Banyuwangi, Sidoarjo, dan Bangkalan.
AKBP Bagijo Hadi, Kepala Bidang BNNP Jatim mengungkapkan penyidikan ini masih terus dikembangkan.
“Selain pengguna, dari 14 tersangka ini ada dua bandar narkoba dengan barang bukti 40 gram sabu,” Jelasnya saat ditemui CND, Kamis (9/7).
Diantara 14 tersangka ini, terdapat pasangan suami istri (pasutri) berinisial DB (17 tahun) dan RM (15 tahun) dan seorang PNS inisial TW (43 tahun) warga kecamatan Modung.
Setelah penangkapan dilakukan maka para tersangka ini pun dipastikan akan mendapat rehabilitasi sesuai dengan UU Narkotika No. 35 Pasal 54 Tahun 2009 bahwa korban atau pecandu wajib direhabilitasi.
“Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mendapatkan bandar yang lebih besar,” Jelasnya.

——————————————————-
JUMAT, 10 Juli 2015
Jurnalis : Charolin Pebrianti
Fotografer : Charolin Pebrianti
Editor : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-