![]() |
| Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Kin Palapia |
AMBON – Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memeriksa saksi soal kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dua unit kapal ikan fiber glass tahun 2013 milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku.
Informasi yang dihimpun CND, Rabu (17/6/2015) menerangkan, pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIT dan selesai pada pukul 17.00 WIT (pukul 15.00 WIB), di ruang penyidik Pidana Khusus Lantai I Kantor Kejati Maluku di Kota Ambon.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum-Humas) Kejati Maluku, Bobby Kin Palapia mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap tiga orang saksi.
Masing-masing, Safar latuconsina (Kasubag Perencanaan DKP Maluku), Remsius Talanila, ST. (Konsultan Pengawas untuk kapal bobot 15 GT), Cali Sahusilawane (Ketua Panitia Lelang), Jonas Bernadus, SE (Sekertaris Panitia Pemeriksa Barang).
Bobby mengakui, pemeriksaan empat saksi ini untuk empat tersangka. Sesuai data yang dihimpun CND di lingkup kantor Kejati Maluku menyebutkan, proyek pembuatan kapal ikan Fiber Glass 15 GT dan 30 GT DKP Provinsi Maluku tahun 2013 itu sejumlah saksi sudah diperiksa.
Kasus empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan di Rutan Kelas IIA Waiheru Ambon.
Diantaranya, Senin (8/6/2015) mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku, Bastian Mainassy, dan Benyamin Sutrahitu selaku Direktur PT Sarana Usaha Bahari pengadaan kapal ikan bobot 15 GT dengan kontrak 2,917 ditahan di Rutan Kelas IIA Waiheru Ambon. Menyusul pada Selasa (9/6/2015) termasuk Direktur PT Faibrit Fiberglass, Suratno Ramly juga telah ditahan.
Ramly adalah kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan kapal penangkap ikan fiberglass di DKP Maluku, masing-masing berbobot 30 GT senilai Rp 7.443.730.000 dan 15 GT senilai Rp 2.917. 800.000.
Pekerjaannya disubkan kepada PT Faibrit Fiberglass oleh PT Satum Manunggal Abadi dan PT Sarana Usaha Bahari selaku pemenang tender.
Proyek pengadaan dua kapal penangkap ikan fiberglass tahun 2013 dibiayai APBN masing-masing berbobot 30 GT senilai Rp 7.443. 730.000 dan 15 GT senilai Rp 2.917. 800.000. Pembuatan kapal fiberglass 30 GT ditangani oleh PT Satum Manunggal Abadi, sedangkan satunya lagi berbobot 15 GT ditangani PT Sarana Usaha Bahari.
Meski proyek belum rampung, tapi angggaran sudah dicairkan 100 persen. Sesuai hitungan jaksa, negara mengalami kerugian mencapai mencapai Rp 1 miliar. Jaksa juga meminta BPKP Maluku untuk melakukan audit sehingga diketahui nilai kerugian secara pasti.
Sebelumnya pada Sabtu 30 Mei 2015 tim jaksa penyidik telah memeriksa enam saksi yakni, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Abdullah Muthalib Latuconsina, Ketua Panitia Pemeriksa Barang, R.G Hetaria, Sekretaris Panitia, Jonas Bernadus. Dan Absalom Unitli, Sami Sapulette, serta P. Leiwakabessy masing-masing selaku anggota panitia pemeriksa barang.
Senin (1/6/2015) empat saksi juga diperiksa yakni, Peter Lewakabesi selaku anggota panitia pemeriksa barang, Ir.Remensius Wilem Tianila selaku Direktur CV.Alfa Cretio Balilea. Kemudian, Samuel Telhitu selaku Bendahara Panitia Pemeriksa Barang, dan Cali Sahusilawane sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Barang.
——————————————————-
Rabu, 17 Juni 2015
Jurnalis : Samad Vanath Sallatalohy
Fotografer : Samad Vanath Sallatalohy
Editor : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-