![]() |
| Ilustrasi Barang Bukti Sbahu dan alat pengisapnya |
JAYAPURA – Sembilan orang pengedar Narkoba jenis Shabu diringkus aparat Kepolisian Resort (Polres) Jayawijaya dari dua tempat terpisah. Satu diantaranya berstatus pelajar SMU.
Juru Bicara Polda Papua, Kombes Pol Patrige Renwarin saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan adanya penangkapan 9 orang pengedar shabu-shabu di Kabupaten Jayawijaya.
| Kombes Pol Patrige Renwarin |
Patrige mengatakan penangkapan pertama berlangsung di pagi hari sekitar pukul 02.00 WIT, 3 orang pelaku diringkus dijalan Hom-hom. Setengah jam kemudian, aparat kepolisian yang dipimpin langsung Kapolres Jayawijaya, AKBP Semmy Roni TH Abaa, kembali meringkus 3 pelaku di jalan Kama.
“Selanjutnya sekitar pukul 03.30 wit, Kapolres beserta anggotanya menuju jalan hom-hom belakang toko dyna teknik dan mengamankan 2 pelaku, dari hasil pengembangan, pada pkl 04.00 wit kapolres beserta anggota menuju jalan safri darwin dan mengamankan 1 orang,” kata Patrige, Senin (08/06/2015).
Barang bukti yang berhasil disita polisi, lanjutnya, antara lain 13 paket kecil shabu, 1 kotak berisikan alat bong pipet, 1 botol gress, uang tunai Rp 3.760.000, 4 plastik bening kosong, seluruh barang bukti tersebut telah dibawa ke Mapolres Jayawijaya.
Sembilan pelaku yang berhasil diringkus polisi, dikatakan Patrige, diantaranya bekerja sebagai sopir, pelajar dan swasta. AC alias IR (30), AR (40), SA (29), YU(31), SU (25), IC (25), dan TI (39).
“Dan satu pelajar dari SMU yaitu AD (18). Selain itu polisi juga tangkap satu pelaku atas nama SD (24) pekerjaan Swasta,” ujarnya.
Saat ini, menurutnya, sembilan pelaku tengah dimintai keterangan lebih lanjut tuk pengembangan kasus pengedar shabu-shabu di Wamena, Jayawijaya.
——————————————————-
Senin, 8 Juni 2015
Jurnalis : Indrayadi T Hatta
Fotografer : Indrayadi T Hatta
Editor : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-