![]() |
Polda Sumbar |
PADANG – Jajaran Reskrim Khusus Polda Sumbar menangkap dua truk minyak tanah ilegal atau sekitar 14000 liter. Mita ilegal tersebut ditangkap di Kawasan Jalan Raya Indarung, Kota Padang.
Penangkapan tersebut berawal, ketika petugas mendapat laporan adanya proses perpindahan Mita yang mencurigakan dari Provinsi Sumatera Selatan menuju Padang Sumatera Barat. Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengaman 30 drum dan 12 galon besar Mita di dua truk.
Kabid Humas Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar Polisi Syamsi mengtakan, saat ditangkap sopir tidak dapat memperlihatkan surat jalan dan surat niaga barang yang dibawanya.
“Dua truk tersebut ditangkap saat melalui perjalanan menuju Padang dari Sumsel pada Sabtu Kemarin,” ujarnya, Senin (8/6/2015).
Syamsi menambahkan, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan mengganti nomor polisi kedua mobil tersebut. Mobil pertama diganti nopolnya menjadi BA 8268 JC padahal nomor aslinya BG 8368 CC dan mobil kedua dengan nopol palsu BA 8367 UK, sementara nomor asli BG 8367 UK.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan, petugas sudah mengamankan tiga tersangka, dua sopir dan satu pemilik Mita,” ujarnya.
Syamsi menambahkan, dua sopir tersebut diketahui berinisial A dan T dan pemilik bernisial Y warga Kota Padang. Rencanannya Mita tersebut akan diperjual belikan di Padang.
Karena minyak tanah tersebut tidak memiliki izin, maka dikenakan pasal 53 huruf B dan D UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 3 sampai 4 tahun penjara.
“Kami masih menyelidiki kasus ini, apakah ada keterlibatan oknum lain,” ujarnya.
——————————————————-
Selasa, 9 Juni 2015
Jurnalis : Muslim Abdul Rahmad
Editor : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-