Jaksa Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi DKP Maluku

Kasi Penkum-Humas Kejati Maluku, Bobby Kin Palapia
CENDANANEWS (Ambon) – Tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, kembali memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengadaan dua unit kapal ikan Fiber Glass lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, tahun anggaran 2013.
Informasi yang berhasil dihimpun CENDANANEWS di kantor Kejati Maluku Senin (1/6/2015) menerangkan, pemeriksaan saksi berikut dalam kasus ini adalah empat orang.
Mereka adalah, Peter Lewakabesi selaku anggota panitia pemeriksa barang, Ir.Remensius Wilem Tianila selaku Direktur CV.Alfa Cretio Balilea. Kemudian, Samuel Telhitu selaku Bendahara Panitia Pemeriksa Barang, dan Cali Sahusilawane sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Barang.
Menyangkut pemeriksaan lanjutan terhadap empat saksi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum-Humas) Kejati Maluku, Bobby Kin Palapia menyebutkan, pemeriksaan masih seputar proyek pengadaan dua unit kapal ikan fiber glass tersebut. Karena tim penyidik sangat membutuhkan keterangan dari panitia proyek. Diantaranya, panitia pemeriksa barang. 
Pasalnya, dugaan kuat pengadaan dua unit kapal ikan fiber glass tersebut tidak sesuai speknya.
“Pemeriksan masih terus berlanjut. Karena dugaannya proyek ini tidak sesuai dengan peruntukan anggaran,” bebernya.
Sebelumnya atau Sabtu 30 Mei 2015, tim penyidik Kejati Maluku juga telah memeriksa enam orang saksi.
Masing-masing, Abdullah Muthalib Latuconsina selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),  R.G Hetaria selaku Ketua Panitia pemeriksa barang, dan Jonas Bernadus yakni Sekretaris Panitia. Kemudian, Absalom Unitli, Sami Sapulette, dan P. Leiwakabessy masing-masing selaku anggota panitia pemeriksa barang.
Sesuai data yang dihimpun, pada 2013 Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku mendapatkan kecipratan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Anggaran itu untuk pengadaan Masing-masing untuk proyek pengadaan dua unit kapal berbodi fiber glass.
Dimana pembuatan kapal ikan 30 GT senilai Rp 7.443.730.000 (7,443 Miliar). Proyek ini ditangani PT. Satum Manungal Abadi. Sedangkan ukuran 15 GT yang ditangani PT. Sarana Usaha Bahari sebesar Rp 2.917.800.000 (2,917 miliar).
Terkait perkembangan pengusutan kasus ini, pihak Korps Adhyaksa Maluku sendiri telah mengantongi calon tersangka.
Hal itu akan disampaikan melalui ekspose perkara antara tim penyidik dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
Sehingga terkait nama calon tersangka dalam kasus ini, belum bisa disampaikan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku kepada wartawan.
——————————————————-
Selasa, 2 Juni 2015
Jurnalis       : Samad Vanath Sallatalohy
Fotografer : Samad Vanath Sallatalohy
Editor         : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-
Lihat juga...