BPJS Kesehatan Mataram Ancam Pidanakan Perusahaan Nakal

Kepala BPJS Kesehatan Mataram, Sistri Sembodo [kiri] bersama Sekda NTB tengah dan Kejari Mataram [kanan] saat acara penandatanganan nota kesefahaman di kantor Gubernur NTB
MATARAM – Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Mataram mengancam perusahaan nakal yang sampai sekarang belum mau membayarkan asuransi ketenagakerjaan karyawannya.
“Kami minta kepada perusahaan yang ada dan beroprasi di NTB khususnya di Kota Mataram yang sampai saat ini belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan supaya segera mendaftar, karena merupakan amanat UU” kata Kepala BPJS Kesehatan Mataram, Sistri Sembodo di Mataram, Selasa (16/6/2015).
Sembodo menjelaskan, kita semua berharap dan ingin memastikan bahwa masyarakat Indonesia, khususnya di NTB benar-benar sudah terproteksi oleh negara dengan kontribusi pemerintah, termasuk masyarakat yang bekerja di perusahaan swasta untuk berkomitmen memberikan perlindungan kerja kepada karyawannya melalui BPJS.
“Karena itulah kenapa kita juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram melalui penandatanganan nota kesefahaman untuk ikut membantu mengawasi semua perushaan yang ada supaya mau mematuhi aturan tentang kewajiban mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan,”katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Rodiansah berjanji akan mengatakan siap membeckup BPJS dalam mengawasi dan mengingat semua perusahaan yang ada untuk mematuhi kewajibanya.
“Payung hukum tentang ketenagakerjaan tersebut kan sudah, jadi tidak alasan bagi perusahaan manapun untuk tidak melaksanakan kewajibannya dan kalau memang ada yang membandel, bisa kita pidanakan sesuai UU yang berlaku,”katanya.
——————————————————-
Selasa, 16 Juni 2015
Jurnalis       : Turmuzi
Fotografer : Turmuzi
Editor         : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-
Lihat juga...