BKP Bakauheni Musnahkan 2.500 Kilogram Daging Celeng Ilegal

Pemusnahan daging celeng ilegal
CENDANANEWS(Lampung) – Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni memusnahkan sebanyak 2.500 kilogram daging babi celeng ilegal. Pemusnahan di lakukan di halaman kantor Balai Karantina Pertanian Desa Bakauheni Lampung Selatan dengan cara dibakar lalu ditimbun.
Menurut Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung drh.Bambang Erman, daging babi hutan yang dimusnahkan tersebut sebagain besar berasal dari wilayah Sungai Lilin Sumatera Selatan yang diamankan di pelabuhan Bakauheni pada Minggu (3/5/2015) yang akan dibawa ke Pulau Jawa.
Menurut Bambang Erman, daging babi hutan yang diamankan dan kemudian dimusnahkan merupakan hasil operasi petugas Balai Karantina Pertanian dan juga pihak kepolisian. Daging celeng tersebut diamankan lalu dimusnahkan karena tidak dilengkapi dengan dokumen lengkap yang dipersyaratkan oleh karantina pertanian.
“Pengamanan oleh petugas kami dilakukan untuk memutus mata rantai pengolahan produk pangan yang selama ini ditengarai merupakan hasil pengoplosan dengan daging celeng tersebut,” ungkap drh.Bambang Erman didampingi Penanggungjawab Kantor BKP Bakauheni Drh. Azhar kepada media ini Selasa (5/5/2015) seusai melakukan pemusnahan daging celeng tersebut.
Menurut Bambang, ratusan daging celeng yang di muat kendaraan truk colt diesel tersebut berasal dari Sungai Lilin Sumatera Selatan yang dengan tujuan Tangerang.
“Penyelundup sengaja menggunakan modus mengirimkan daging celeng bersama kiriman komoditas ikan asin dan sayuran yang dimasukkan dalam tumpukan kardus, namun petugas polisi dan balai karntina mulai mengetahui modus ini,”ujar Bambang Erman.

Lihat juga...