![]() |
Seorang bapak membawa hasil Kebun |
CENDANANEWS(Lampung)- Kawasan hutan Gunung Rajabasa Lampung Selatan merupakan kawasan yang dikelilingi beberapa Kecamatan meliputi Kecamatan Penengahan, Kecamatan Kalianda, Kecamatan Rajabasa, Kecamatan Bakauheni. Kawasan tersebut berada di bawah Kawasan Hutan Lindung Register 3 Gunung Rajabasa. Gunung Rajabasa memiliki ketinggian 1.281 MDPL.
Ribuan warga melakukan aktifitas keseharian berdampingan dengan kawasan hutan yang dilindungi tersebut. Cendananews.com berkesempatan mengunjungi salah satu kampung yang warganya mayoritas berada di dekat kawasan hutan tepatnya di Desa Way Kalam Kecamatan Penengahan Lampung Selatan.
Mayoritas masyarakat di sekitar pinggang hutan Gunung Rajabasa bersuku Sunda Banten dan sebagian bersuku Minang, mereka hidup rukun bersinergis satu sama lainnya dan akultrasi budaya serta bahasa sebagai konsekuensi hidup berdampingan pun sudah terjadi sejak lama misal dalam penguasaan bahasa (orang minang lancar berbahasa Sunda atau sebaliknya).


Meski berada dekat dengan kawasan hutan namun warga di Desa Way Kalam tak pernah tercatat menjadi pelaku perambahan hutan. Warga bahkan rata rata memiliki area perkebunan yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Mayoritas penduduk yang bekerja sebagai pekebun tersebut dibenarkan oleh Aminudin (38) warga Desa Way Kalam Kecamatan Penengahan.
“Kami di sini rata rata petani pekebun, tidak ada yang punya sawah jadi kami menanan tanaman kebun untuk dijual dan hasilnya bisa untuk membeli beras,” ujar Aminudin yang ditemui Cendananews.com depan rumahnya.
Aminudin yang saat ditemui Cendananews.com sedang menjemur kopi, buah pinang, kakao mengungkapkan selain ketiga jenis tanaman tersebut, warga mengandalkan hasil kebun berupa tanaman pisang, buah buahan, kelapa, jahe, pinang, kunyit serta tanaman perkebunan lainnya.


Hasil perkebunan warga tersebut menurut Aminudin dijual di beberapa pasar yang ada di Kalianda maupun Penengahan, sementara hasil dalam jumlah besar akan dikirim ke Pulau Jawa. Saat ini buah pinang kering dijualnya dengan harga Rp3.000,- perkilogram, buah kopi Rp20.000- Rp25.000,- perkilogram, kakao Rp20.000- hingga Rp25.000,- perkilogram sementara jahe bisa dijual dengan harga Rp30.000- Rp40.000 perkilogram untuk kebutuhan pabrik jamu.
Sanksi Sosial Bagi Warga Perusak Hutan
Minimnya aktifitas warga yang merambah hutan dibenarkan oleh Aminudin yang saat ini mengaku juga bertugas sebagai Pamswakarsa Kesatuan Penjaga Hutan Lindung (KPHL). Sejak tahun 2011 kawasan hutan di Gunung Rajabasa semakin diperketat pengawasannya dengan dibentuknya tim KPHL yang bertugas melindungi kawasan hutan di Gunung Rajabasa.
Ia mengaku rata rata di setiap desa yang berbatasan dengan hutan lindung Gunung Rajabasa selalu ada beberapa pamswakarsa yang bertugas melakukan pemantauan terkait aktifitas illegal logging atau aksi masyarakat yang masuk kawasan hutan untuk mengambil hasil hutan.
Kondisi tersebut semakin diperkuat oleh dipilihnya Menteri Kehutanan kala itu Zulkifli Hasan yang lahir dan dibesarkan di kawasan sekitar Gunung Rajabasa. Bahkan pada tahun 2011 juga Kementerian Kehutanan RI menurut Aminudin melakukan upaya melestarikan kawasan hutan lindung Gunung Rajabasa salah satunya dengan membuat jalan setapak di beberapa titik untuk memudahkan pengawasan Gunung Rajabasa.
“Jalan beton terbuat dari semen sepanjang lebih dari 60 kilometer nyaris mengelilingi kawasan hutan lindung memudahkan petugas melakukan patroli untuk pengawasan kawasan Rajabasa menggunakan kendaraan bermotor,”ungkap Aminudin.
Minimnya masyarakat yang berniat untuk merambah hutan menurut Aminudin salah satu faktor utamanya adalah kesibukan warga mengurus kebun masing masing. Warga bahkan sudah bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dengan mengolah kebun serta mengambil hasil dari perkebunan mereka. Bahkan warga menanam beberapa pohon cepat panen diantaranya Jabon, sengon dan beberapa pohon kayu produksi lainnya.
Aminudin bahkan mengungkapkan warga sudah memiliki sumber penghasilan harian, mingguan, bulanan dan tahunan dari hasil kebunnya. Hasil harian untuk kebutuhan sehari hari diperoleh dari tanaman sayur sayuran, hasil mingguan berasal dari tanaman pisang, hasil bulanan dari tanaman kelapa, hasil tahunan dari tanaman kopi.
“Kalau sekedar untuk kebutuhan hidup kami cukup sehingga tidak ada masyarakat yang serakah atau ingin memperoleh lebih dengan merusak kawasan hutan,”ujar Aminudin.
Sesuai kesepakatan dan berdasarkan pengalaman, warga di Desa Way Kalam bahkan lebih takut pada sanksi sosial masyarakat dibandingkan sanksi dari aparat atau petugas kehutanan. Ia bahkan mengisahkan perusak hutan di kawasan tersebut pernah mendapat sanksi diusir dari kampung.
Sanksi tersebut cukup tegas dilakukan kala itu mengingat masyarakat di kawasan tersebut sudah hidup selama ratusan tahun dan bergantung dari Gunung Rajabasa. Masyarakat mengaku mengetahui akibat dari perusakan hutan yang akan terjadi diantaranya debit air yang mengecil.
“Warga kami kan tidak ada yang punya sumur, semuanya dari sumber mata air yang dialirkan melalui pipa pipa, jadi kalau kawasan hutan dirusak kami juga yang susah sebab sumber air bisa mati,” ujar Aminudin.


Warga lain yang juga tokoh di desa tersebut, Ali Amin Said bahkan mengungkapkan, kawasan hutan Gunung Rajabasa menjadi sumber beberapa air terjun salah satunya yang ada di desa tersebut yakni Air terjun Way Kalam. Air terjun tersebut bersumber dari Way Penengahan. Sungai besar ini mampu mengairi 20 desa di sekitar Gunung Rajabasa. Masyarakat setempat memanfaatkan air bersih itu untuk keperluan sehari-hari dan untuk dikonsumsi juga.
Menurut warga setempat yang sudah lama bermukim, mengatakan Way Penengahan mampu mengairi desa-desa di sekitarnya karena debit airnya yang banyak. Air terjun Way Kalam sendiri menjadi bagian yang dialiri sungai besar ini.
“Airnya bersih dan jernih, makanya banyak warga yang memanfaatkannya untuk kehidupan sehari-hari”, kata dia.
Aminudin dan warga lain berharap kesejahteraan masyarakat yang tinggal di kawasan penyangga hutan bisa tetap menjaga hutan dari kerusakan. Program pemberian bibit pohon produksi dari kementerian kehutanan juga membuat warga bisa melakukan kegiatan produktif di kebun masing masing sehingga warga tetap bisa melakukan aktifitas berkebun tanpa menggangu ekosistem hutan Gunung Rajabasa.


Sebagai kawasan lindung, Gunung Rajabasa selain memiliki kekayaan akan ragam vegetasi flora dan fauna rimba nya, juga mengeluarkan banyak hasil bumi yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat disekitarnya.
Kearifan lokal masyarakat itulah yang dijadikan sebagai senjata dan tameng oleh masyarakat lokal dalam fungsinya sebagai penjaga kelestarian lingkungan Gunung Rajabasa akan potensi dampak buruk segelintir manusia yang disadari maupun kurang disadari akan menyebabkan kerusakan lingkungan dan etika berkehidupan.
———————————————-
Jumat, 24 April 2015
Jurnalis : Henk Widi,
Fotografer :Henk Widi,
Editor : ME. Bijo Dirajo
———————————————-