Cegah Predaran Miras Pemkot Mataram Gelar Razia

Petugas Diskoperindag nampak sedang mengecek minuman
di salah satu indomart di Cakranegara Kota Mataram
CENDANANEWS (Mataram) – Mengantisipasi peredaran dan penjualan minuman keras (Miras), petugas dari Dinas Koperasi Prindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) bersama Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Mataram menggelar razia di sejumlah supermarket, guna memastikan penjualan miras tidak dilakukan.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Polisi Pamong Praja (Pol. PP) Kota Mataram, Uun Bambang mengatakan, razia juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari keluarnya peraturan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan No. 6 tahun 2015 tentang larangan penjualan minuman beralkohol, termasuk peraturan daerah (Perda) no 2 tahun 2015 tentang larangan menjual miras.
“Sasaran razia penjualan miras tidak hanya supermarket, tapi juga toko dan kios kecil, meski larangan dalam permendag tersebut adalah supermarket, karena kita juga ada Perda yang mengatur soal itu, sehingga mau supermarket, toko maupun kios, kalau terbukti menjual miras, akan ditindak tegas” kata Bambang di Mataram, Kamis (16/4/2015).
Sidak dan razia penjualan miras sendiri, kata Bambang sebelum peraturan pemerintah pusat melalui Kementerian Perindustrian dan Perdagangan keluar memang sudah lama dilakukan Pemkot Mataram dan hal tersebut akan terus dilakukan secara rutin.
Lebih lanjut Bambang mengingatkan para pengelola supermarket supaya bisa menaati aturan yang sudah ada, karena kalau sampai aturan terkait larangan penjualan miras tersebut dilakukan, maka sebagai aparat penegak perda, Pol PP Kota Mataram tidak segan-segan akan memberikan sangsi dan hukuman berat.
“Sangsi diberikan paling berat bisa berupa sangsi pidana dan denda sampai 50 juta, termasuk pencabutan izin beroprasi, tapi yang jelas sangsi dan hukuman tersebut baru dijatuhkan, manakala teguran lisan sampai tulisan sudah tidak diindahkan,”katanya.
Lihat juga...