![]() |
Pertemuan dengan Media |
CENDANANEWS (Makassar) – Meningkatkan penerimaan dan mencapai target Rp1.295 Triliun, Ditjen Pajak SulselBar Tenggara memberlakukan pemutihan terhadap keterlambatan pembayaran kepada wajib pajak.
“Ditjen Pajak akan menghapus saksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajaknya” ujar Kepala Bidang Pengurangan Keberatan dan Banding Kanwil Ditjen Pajak SulselBar Tenggara, Sugiarto saat menggelar pertemuan dengan media di Makassar, Rabu (29/4).
Disebutkan, selama tahun Pembinaan Pajak 2015 ini, Ditjen Pajak memberikan kesempatan dan mendorong wajib pajak untuk mendaftarkan diri mendapatkan, NPWP, menyampaikan SPT serta melakukan pembayaran pajak.
Lanjut Sugiarto, pencanangan Tahun 2015 sebagai Tahun Pajak ini merupakan bagian dari strategi pengamanan target penerimaan 2015 sebesar Rp. 1.295 trilliun yang meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi berdasarkan data pihak ketiga antara lain data dari PPATK, OJK, BI, BPN, Kementrian dan Lembaga.
“Salah satu komponen terpenting untuk membiayai pembanguanan adalah penerimaan pajak, dan kami optimis bisa mencapai target penerimaan itu” jelas Sugiarto.
Pencapaian target ini menurut Sugiarto diperoleh dengan adanya peluang meningkatkan penerimaan pajak, diantaranya tax ratio yang masih rendah dan data ekternal yang akan membantu ditjen Pajak untuk mencapai target penerimaan.
“Kita juga masih punya peluang penerimaan dari adanya wajib pajak orang pribadi yang belum tersentuh” terang Sugiarto.
Sementara itu Hamdi Aniza, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan humas Kanwil Ditjen Pajak SulselBar Tenggara berharap masyarakat mendukung program tahun pencanangan wajib Pajak 2015 ini. Khususnya dijajaran Pemerintah Pusat dan daerah, pelaku bisnis, dan stakeholders untuk mendukung kebijakan ini guna pencapaian kemandirian pembiayaan pembangunan nasional.