CENDANANEWS – Sekretaris Daerah Provinsi, Arinal Junaidi menyebutkan, Pemprov Lampung telah melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan dan aliran sungai masyarakat sejak 2010, Namun diharapkannya untuk terus ditingkatkan sehingga lebih meningkatkan kualitas hidup dari masyarakat.
Hal tersebut disampaikan di hadapan Prof. Naik Sinukaban dan Tim dari Direkrorat Perencanaan dan Evaluasi Pengelolaan DAS, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada saat membuka acara Workshop Pencapaian Kegiatan Strengthening Community-Based Forest and Watershed Management Project (SCBFWM) dan Sosialisasi Undang Undang No. 37/2014 Tentang Konservasi Tanah dan Air di ruang Rapat Bappeda Provinsi Lampung, rabu (4/3/2015)
Dijelaskannya, Adapun aktivitas yang telah dilaksanakan berkenaan dengan hal tersebut, kata dia, antara lain pelatihan kepada kelompok tani, fasilitasi hibah kecil, pendampingan, pengembangan forum dan beberapa diskusi kebijakan Provinsi Lampung. Bumi Ruwa Jurai yang memiliki areal 3,3 juta hektar dimana 1,1 juta hektar kawasan hutan juga memiliki 2 DAS yaitu Tulang Bawang dan Sekampung yang perlu pemulihan serta ditangani secara bersama-sama baik melalui lembaga dunia seperti United Nation Development Programme (UNDP), Global Environmental Facilities (GEF), pemerintah dan masyarakat.
Selain itu, Pemprov Lampung, telah menyetujui Perda No. 22 tahun 2014 tentang Pengelolaan DAS terpadu. namun dalam implementasinya masih perlu dijabarkan secara operasional oleh karena itu kepada Direktorat PEP DAS dapat memberikan asistensinya sehingga Perda tersebut dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
Arinal seperti rilis yang diterima Cendananews.com menambahkan sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ia pun berharap dalam forum ini salah satunya akan melahirkan rumusan tentang manajemen pengelolaan sumberdaya air secara baik.
“Sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Lampung,” ujar Arinal.