Senada dengan pernyataan Rasyid ”Tidak sepatutnya pemerintah berorientasi pada aspek ekonomi semata dalam menyikapi situs cagar budaya” bantah Basrin yang juga alumni Magister Sejarah dari Universitas Gajah Mada ini. Untuk itu beliau menyarankan agar pemerintah bersama tim ahli terkait membagi koordinat berupa zonaisasi dalam melakukan pembangunan agar situs cagar budaya terlindungi. Zonasi berupa zona inti, zona penyangga dan zona publik bukan malah mereduksi cagar budaya yang memiliki nilai-nilai sejarah.
Melalui situsnya www.change.org mengeluarkan petisi yang di prakarsai oleh BPR XIII FORUM ILMIAH MAHASISWA ARSITEKTUR SULTRA tentang pembatalan pembongkaran terhadap kawasan dan bangunan tua yang ada di kota lama ” Pentingnya menyelamatkan kawasan Kota Lama dan Peduli terhadap petisi ini dikarenakan dilandasi Peraturan :
1. Undang-undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
2. Undang-undang No. 26 tahun 2007 Tentang RTRW
3. Permen PU No. 11 Tahun 2007/Permen PU No. 18 Tahun 2010
4. Undang-undang No.4 Tahun 1992 tentang Kasiba dan Lisiba, bagi masyarakat yang akan di gusur
Seyogianya pemerintah harus memperhatikan aspek historis dalam menjalankan program-programnya.
1. Undang-undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
2. Undang-undang No. 26 tahun 2007 Tentang RTRW
3. Permen PU No. 11 Tahun 2007/Permen PU No. 18 Tahun 2010
4. Undang-undang No.4 Tahun 1992 tentang Kasiba dan Lisiba, bagi masyarakat yang akan di gusur
Seyogianya pemerintah harus memperhatikan aspek historis dalam menjalankan program-programnya.
————————————-
RABU, 11 FEBRUARI 2015
Jurnalis : Gani Khair
Foto : Gani Khair
Foto : Gani Khair
Editor : Sari Puspita Ayu
————————————-