Dalam Hal Pembongkaran Kota Tua Kendari Pemprov Sulawesi Tenggara Berpotensi Pidana

Basrin Melamba, MA. Ahli Sejarah Universitas Haluoleo, Sulawesi Tenggara

KENDARI—Ditemui pada sela-sela acara Seminar Nasional Ikatan Alumni Pendidikan Sejarah Universitas Haluoleo di Aula Pariwisata Kendari, Basrin Melamba., MA menilai pemerintahan provinsi keliru dalam merubuhkan bangunan-bangunan bersejarah di kawasan kota lama Kendari baru-baru ini. Beliau mendesak pemprov untuk melibatkan ahli sejarah dan budaya untuk mendata, menginventarisir dan mengidentifikasi situs-situs budaya sebelum melakukan pembangunan/penggusuran dalam menjalankan program-programnya.

Ia menambahkan seharusnya Pemprov memelihara dan melestarikan bangunan-bangunan bersejarah kota lama daripada merubuhkannya. Seperti halnya pada tiap-tiap kota di Indonesia yang memiliki situs-situs kota tua seperti Surabaya, Jakarta, Makassar, Semarang dan lain-lain.

Sebagaimana diberitakan, Pemprov berencana membangun Jembatan Bahteramas yang menghubungkan kedua sisi teluk Kendari, dimana salah satu sisinya berada pada kawasan kota lama yang bersejarah. Basrin menyebutkan dalam hal ini pemerintah berpotensi melanggar Undang-undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya pada salah satu pasalnya ada ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun dengan denda hingga 10 Milyar rupiah.

Selama ini pemerintah berkilah bahwasannya pembangunan yang dilaksanakan akan berimbas pada peningkatan kesejahteraan rakyat.  Hal ini ditanggapi dingin oleh mantan teknisi Gedung Bioskop kota lama Rasyid (60), baginya justru selama ini masyarakat kawasan kota tua tidak mengalami masalah berarti dalam hal kesejahteraan mengingat daerah ini sekawasan dengan Pasar Sentral Kendari dan Pusat Pelelangan Ikan yang selalu ramai dikunjungi masyarakat dari dan luar daerah Kendari. Bersama dengan rekannya Pak John (60) menginginkan supaya pemerintah melestarikan saja bangunan-bangunan bersejarah ini sebagai ciri khas kota lama.

Lihat juga...