CENDANANEWS, Wacana Gubernur DKI Jakarta yang tidak akan membatasi pendirian minimarket sangat mengejutkan dan disayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI). Terlebih lagi pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Djarot Saiful Hidayat selaku Wagub DKI yang mengatakan lebih dari 1000 minimarket di DKI Jakarta bermasalah.
Pernyataan Djarot tersebut senada dengan berbagai data dan temuan IKAPPI. Terjadi lompatan pendirian minimarket di DKI Jakarta pada 2 tahun kebelakang dan banyak diantaranya yang bertentangan dengan Peraturan Presiden No 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, & Toko Modern dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern. maupun Perda DKI no 2 tahun 2002 di pasal 11 tentang Luas, jarak Tempat Penyelenggaraan Usaha atau contoh lain tentang Waktu Pelayanan di Pasal 11 Perda DKI tersebut di jelaskan mengenai Waktu pelayanan penyelenggaraan usaha perpasaran swasta dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. hal ini bisa di lihat fakta di lapangan, hampir seliruh Ritel Melanggar aturan tersebut.
Kami sarankan Gubernur DKI Jakarta membaca dan memahami lebih dalam terkait peraturan peraturan diatas. Pendirian 2.254 minimarket di DKI Jakarta sudah sangat meresahkan dan tidak memberi ruang kepada pedagang kecil seperi warung klontong dan pedagang pasar tradisional untuk berkembang. Omzet pedagang warung klontong turun drastis sejak invansi minimarket yang tidak terkontrol dan melanggar peraturan.
data yang ada di kami, Jika pada 2011 terdapat 1.868 minimarket yang tersebar di seluruh wilayah ibukota, kini jumlahnya sudah mencapai 2.254 minimarket.
Harus ada tindakan nyata berupa sangsi dan penutupan paksa dari Pemda DKI Jakarta untuk semua minimarket bermasalah tersebut. Pembiaran terhadap para pelaku usaha yang mengabil untung secara curang adalah sikap yang tidak patut. Kami harap ada langkah nyata atas pernyataan Wagub, bukan justru difasilitasi. Mereka sudah menyalahi aturan dan terus mengambil keuntungan secara curang dalam waktu yang cukup lama. Maka harus ada langkah nyata berupa penutupan. IKAPPI mengapresiasi pernyataan Wagub DKI Jakarta, dan kami tunggu implementasi pelaksanaannya. Kami harap Gubernur DKI bisa sepaham juga. Bukan justru membangun sikap yang jelas bertentangan dengan peraturan yang ada.
———————————————————————————————-
Rabu, 22 Januari 2015
Narasumber : Imam Hadi Kurnia – Ketua Bidang Organisasi DPP-IKAPPI
Editor : Sari Puspita Ayu
———————————————————————————————-