
CENDANANEWS, Ditengah hujan rintik-rintik berangkat dari Pendopo IRTI Monas Jakarta berjalan kaki menuju Balai Kota DKI Jakarta, Ketua Umum DPP APKLI dr. Ali Mahsun, M. Biomed didampingi Wasekjen DPP APKLI Deny Adam Hakim, SH, MKn dan DPW APKLI Propinsi DKI Jakarta, serta diantarkan ratusan PKL Monas menyampaikan Surat Somasi/Teguran APKLI ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (AHOK) atas Tragedi Kebrutalan Satpol PP DKI Jakarta Terhadap PKL di Kawasan Wisata Monas Jakarta Tanggal 31 Deaember 2014 dengan surat bernomor 111/B/DPP-APKLI/I/2015 tertanggal 22 Januari 2015. Pada kesempatan yang sama, disampaikan juga tembusan somasi APKLI ke Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
“Kehadiran kami ke Balai Kota DKI Jakarta bersama kawan-kawan PKL Monas adalah untuk menyampaikan Somasi/Teguran APKLI ke Gubernur DKI Jakarta AHOK Atas Tragedi Kebrutalan Satpol PP DKI Jakarta terhadap PKL di Kawasan Wisata Monas Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 yang tidak berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Hal tersebut jelas dan tegas melanggar HAM, Pancasila, UUD 1945, UU RI 39/1999 tentang HAM, dan Perpres RI 125/2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Ahok harus bertanggungjawab atas tragedi kemanusiaan tersebut, tegas Ketua Umum DPP APKLI dr. Ali Mahsun, M. Biomed didepan Balai Kota DKI Jakarta kepada wartawan Kamis 22 Januari 2015
APKLI memberi waktu 7 x 24 jam kepada Gubernur DKI Jakarta Ahok untuk menjawab lima tuntutan Somasi APKLI atas tragedi kemanusiaan PKL Monas Jakarta 31 Desember 2014. Pertama, mendesak Ahok untuk memanusiakan, menata dan memberdayakan PKL diseluruh wilayah DKI Jakarta dengan pendekatan dialogis, sosial budaya dan sosial ekonomi. Kedua, mendesak Ahok segera menghentikan segala bentuk penggusuran PKL, serta tindak kekerasan yang brutal, tidak berperikemanusiaan dan tidak berperikeadilan terhadap PKL diseluruh wilayah DKI Jakarta. Ketiga, mendesak Ahok segera menghentikan penggunaan Perda 08/2007 tentang Ketertiban Umum dalam menata PKL diseluruh wikayah DKI Jakarta. Karena bertentangan dan melanggar UU RI 10/2004 juncto UU RI 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Perpres RI 125/2012. Keempat, mendesak Ahok melaksanakan Perpres RI 125/2012 dalam menata dan memberdayakan PKL diseluruh wilayah DKI Jakarta. Kelima, mendesak Ahok segera menerbitkan Perda DKI Jakarta tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL sesuai dengan Perpres RI 125/2012 sebagai landasan dan payung hukum dalam menata dan memberdayakan PKL diseluruh wilayah DKI Jakarta, ujar Ali dokter ahli kekebalan tubuh jebolan FK Unibraw Malang didampingi Ketua Gerakan Peduli Sesama Bunda Tarigan dan Koordinator PKL Monas Sri Wahyuningsih.
Selain bertentangan dan melanggar UU dan Perpres RI 125/2012, penggunaan Perda DKI Jakarta 8/2007 juga sering bermuara pada tindakan kekerasan yang brutal dan tidak manusiawi, menciderai serta menyakiti hati dan kemanusiaan PKL, dan mencoreng bahkan membopengkan citra dan wajah Jakarta sebagai Ibukota Negara RI. Disisi lainnya, nasib dan masa depan 500 ribu PKL se-DKI Jakarta harus mendapatkan kepastian Hukum. Oleh karena itu, keberadaan Perda DKI Jakarta tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL adalah sebuah keniscayaan sebagai landasan dan payung hukum menata dan memberdayakan PKL diseluruh wilayah DKI Jakarta, tambah Ali yang juga Dewan Pembina PP IPNU 2012 – 2015.
Somasi APKLI ke Ahok ini kami ditembuskan kepada Yth. Presiden dan Wapres RI, sembilan (9) menteri tim koordinasi Perpres 125/2012, Mendagri RI (Ketua), Menegkop dan UKM RI (Sekretaris), dan anggota, Mendag RI, Menperin RI, Menkes RI, Menaker RI, Mensos RI, Menpu dan Perumahan Rakyat RI, Menteri Pariwisata RI, dan Kepala Badan POM RI. Juga kami sampaikan tembusan ke KOMNAS HAM RI, KOMISI III DPR RI, Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, serta Ketua dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Tentunya juga ke Wakil Gubernur DKI Jakarta beserta Walikota dan Bupati se-DKI Jakarta. Secara internal, Somasi ini disampaikam tembusannya kepada Ketua Dewan Kehormatan APKLI Hatta Rajasa, Ketua Dewan Pelindung APKLI Syarief Hasan, Ketua Wantimnas APKLI, Priyo Budi Santoso, Ketua Wanhatnas APKLI, Taufik Kurniawan, dan Sesepuh APKLI Letjen TNI (Purn) Moetojib. Kepada DPW APKLI Propinsi DKI Jakarta dan DPD APKLI Kota/Kab Se-DKI Jakarta untuk dilaksanakan. Tak ada kata lain, kecuali, PKL harus ditata, bukan ditertibkan. PKL harus diberdayakan, bukan digusur semena-mena. Asal dimanusiakan, PKL mudah ditata dan diberdayakan, pungkas Ali Ketua Umum Bakornas LKMI PBHMI 1995-1998
————————————————————
Kamis, 22 Januari 2015
Narasumber : Ali Mahsun – Ketum DPP-APKLI
Editor : Sari Puspita Ayu
————————————————————