Suap APBD Sumut, KPK Kembali Tahan Mantan Anggota Dewan

Editor: Mahadeva WS

JAKARTA – Penyidik KPK kembali menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Kali ini penyidik menahan dua orang yaitu, Muslim Simbolon dan Helmiati.

Keduanya sebelumnya sudah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka. Penahanan mulai Senin (9/7/2018) dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan. “KPK hari ini menahan dua orang sebagai tersangka, Muslim Simbolon ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, sedangkan tersangka Helmiati ditahan di Rutan KPK Pondok Bambu, Jakarta Timur” jelas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (8/7/2018).

Penahanan keduanya untuk tahap pertama selama 20 hari, sama dengan yang diberlakukan kepada tersangka lainnya. Lamanya masa penahanan tergantung kebutuhan penyidik KPK.

Pantauan Cendana News, tersangka Muslim terlihat mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye saat meninggalkan Gedung KPK, Senin (9/7/2018).  “Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya berjanji akan bersikap kooperatif dan menghormati semua proses hukum, saya akan menerima apapun hasil keputusan dari pihak pengadilan yang akan saya ikuti,” kata Muslim Simbolon.

Dalam kesempatan tersebut, Muslim sempat meminta maaf kepada semua pihak, terutama keluarga besarnya, kemudian masyarakat Asahan Tanjung Balai Batubara yang selama ini telah memilihnya sebagai wakil rakyat. Tercatat Muslim Simbolon sudah menjadi anggota DPRD untuk dua periode.

Tak lama kemudian tersangka Helmiati terlihat menyusul keluar meninggalkan Gedung KPK Jakarta. Helmiati sempat menutup wajahnya menggunakan tas saat berjalan menuju mobil tahanan. Helmiati memilih diam tanpa berkomentar apapun kepada wartawan yang telah menunggu sejak pagi.

Lihat juga...