Laporkan Arief Hidayat, Ghoffar Diduga Langgar Kode Etik PNS

Editor: Koko Triarko

Juru Bicara MK, Fajar Laksono -Foto: M Hajoran

JAKARTA — Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK), menolak laporan Abdul Ghoffar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MK atas Ketua Mahkamah Konstitusi Areif Hidayat dalam dugaan pelanggaran kode etik. Hal itu disebabkan Pelapor tidak mempunyai kedudukan hukum, karena Pelapor adalah bagian dari internal MK. 

Abdul Ghoffar merupakan Peneliti Hakim Konstruksi di MK, tapi setelah melaporkan Ketua MK, Arief Hadayat, maka untuk sementara ditugaskan sebagai Peneliti Center di Pusat P4TIK dalam rangka kelancaran proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin PNS.

“Laporan Pelapor tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk melakukan pelaporan dimaksud, karena Pelapor merupakan bagian dari internal MK,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Menurut Fajar, Pelapor Ghoffar sudah menerima surat dari Dewan Etik MK atas ditolaknya laporan yang bersangkutan. Alasan ditolaknya laporan tesebut, intinya karena Ghoffar adalah PNS di MK.

“Pelapor (Ghoffar) sudah menerima surat dari Dewan Etik. Inti surat, seperti tertuang dalam surat Dewan Etik ke Pelapor,” sebutnya.

Sebelumnya, Abdul Ghoffar menulis opini di surat kabar nasional yang pada intinya menyindir Ketua MK Arief Hidayat yang tidak mau mengundurkan diri, padahal sudah terbukti melanggar kode etik MK.

Setelah itu, Abdul Ghoffar lalu melaporkan Areif Hidayat ke Dewan Etik MK dengan laporan melanggar kode etik. Dan, akhirnya Ghoffar diberhentikan sementara dari tugas pokoknya sebagai peneliti hakim konstitusi dan ditugaskan sebagai Peneliti Center di Pusat P4TIK dalam rangka kelancaran proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin PNS.

Lihat juga...