Komisi Yudisial Imbau Hakim dan Masyarakat Bijak Bermedsos 15 Mei 2019 Wewenang KY yang termuat dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, yaitu menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim mengandung makna preventif dan represif.