Edarkan Tiga Kilo Sabu-Sabu, Dua Warga Riau Divonis Penjara PN Palembang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), memvonis dua warga Provinsi Riau, masing-masing 19 dan 20 tahun penjara, karena kedapatan berupaya mengedarkan tiga kilogram sabu-sabu.