Jembatan Musi VI, yang memiliki panjang 925 meter, dan menghubungkan Kelurahan 32 Ilir dan Kelurahan 3-4 Ulu di Kota Palembang, mulai dilintasi kendaraan. Jembatan tersebut telah diresmikan Gubernur Sumsel pada 30 Desember 2020 lalu.
Bea Cukai berupaya memperketat pengawasan di kawasan Perairan Sungai Musi, untuk mencegah beredarnya barang-barang ilegal keluar dan masuk lantaran Provinsi Sumatera Selatan.
Pemkot Palembang mewajibkan pelaku usaha memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kebijakan tersebut dikeluarkan, untuk menjaga kelestarian Sungai Musi.
"Kondisi air Sungai Musi saat ini semakin terancam oleh pencemaran limbah rumah tangga dan industri di Kota Palembang serta beberapa daerah Sumsel lainnya.