Kantor Pajak Riau Menyita Aset Penunggak Pajak Rp5,37 Miliar
Empat Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau, menyita aset Wajib Pajak (WP) senilai Rp5,37 miliar, akibat menunggak membayar pajak