Ketua KPU Sumsel menyatakan deklarasi itu diprakarsai untuk mencegah timbulnya konflik sosial menjelang Pemilu serentak untuk memilih calon anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Sebanyak 12 tempat telah ditetapkan menjadi lokasi kampanye rapat umum. Tempat tersebut, dapat digunakan semua Calon Anggota Legislatif (caleg) dari semua Partai Politik (parpol).