Apabila sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, kata dia, bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Hal ini demi keberlangsungan program sertifikasi halal sebagaimana amanat UU, dan menjamin kepastian iklim usaha serta hubungan perdagangan internasional.