Petugas Satuan Reskrim Polres Ngawi, berhasil menangkap seorang pelaku penipuan berkedok seleksi CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Ditreskrimum Polda Sulbar, AKBP Andi Mappiaji, membenarkan dugaan penipuan di lingkup Kemenkum HAM setempat tersebut.
"Jangan tergiur harga yang murah. Cek dan Ricek legalitas pengembangnya, sebelum memutuskan membeli," kata Koordinator Layanan dan Pengaduan Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY), Intan Nur Rahmawati, di Yogyakarta, Minggu (2/12/2018).
Terdakwa kasus penipuan CPNS jalur honor (K2) Pemkab Sarolangun, M Daud, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan penjara.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengimbau masyarakat Bali untuk mengadukan keberadaan lembaga yang menawarkan investasi, dengan iming-iming bunga atau imbalan tinggi.