"Mayoritas pembuatan paspor untuk berwisata, khususnya wisata religi yakni Umroh. Banyaknya pembuat paspor ini menunjukan bahwa tingkat ekonomi masyarakat di tiga daerah ini meningkat," kata Adi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus paspor baru mau pun penggantian baru, dapat memanfaatkan momentum yang baik ini secara maksimal sehingga waktunya tidak terganggu dengan jam kerja seperti biasanya," imbuhnya.
Kantor Imigrasi Kelas I Ambon selama periode Januari-Desember tahun 2018 menerbitkan sedikitnya 6.558 paspor. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2017
Imigrasi Klas I, Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, menolak kedatangan 392 orang Warga Negara Asing (WNA). Mereka adalah WNA yang hendak masuk ke Indonesia melalui Batam di sepanjang 2018.
Kemudian, kata dia, sepanjang 2018 tindakan pengenaan biaya beban juga dilakukan terhadap 148 orang WNA. Selain itu, 66 orang harus tinggal di suatu wilayah tertentu.