Perubahan jadwal operasional jarak antarkereta MRT Jakarta itu merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 107 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro.
PT MRT Jakarta (Perseroda) mengubah kembali jam operasionalnya mengikuti ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sebagai langkah menangani pandemi COVID-19.
PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan penyesuaian jam operasional sebagai langkah lanjutan dari pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai Senin (12/10).