"Beberapa peserta pemilu itu dicoret karena sampai batas waktu yang ditentukan tidak melaporkan LADK ke KPU dan sebagian lagi memang karena tidak ada calegnya," kata dia di Bandarlampung.
"Surat suara ini nanti akan kami musnahkan, namun menunggu pendataan hasil sortir dan berita acara se-kabupaten/kota di Lampung," kata anggota Divisi Logistik KPU Lampung, Erwan Bustomi, di Bandarlampung, Selasa (12/3/2019).