Satuan Tugas COVID-19 Kota Jambi, mulai Minggu (22/8/2021) pukul 00.00 WIB, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Pemkot Jambi mulai melakukan penyekatan pintu-pintu masuk menuju daerah itu.
Satuan pendidikan tingkat SD dan SMP yang telah diverifikasi oleh tim dari Gugus Tugas COVID-19 diizinkan melaksanakan proses belajar mengajar secara konvensional.
Salah seorang anggota koperasi, Putri menyatakan, kekayaan alam yang dimanfaatkan tersebut berupa daun pandan, resam dan buah pohon karet atau buah para.