Selain Emirsyah, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Febri menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal dan gelar perkara telah disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan tiga orang sebagai tersangka.