36 pelangaran tersebut terdiri atas dua dugaan pelanggaran pidana pemilu, dua pelanggaran perundang-undangan, dan 32 pelanggaran adiministrasi berupa pemasangan alat peraga kampanye.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ke Presiden Joko Widodo, mengenai perombakan jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.