Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya gejolak di tengah masyarakat petani yang menolak bibit bawang putih bantuan pemerintah di Tahun Anggaran 2018.
Petani yang berhak menggunakan pupuk bersubsidi adalah yang memiliki lahan kurang dari dua hekatare. Distribusi pupuk berubsidi dilakukan dalam pengawasan penuh.
Ia menjelaskan, dalam pemetaan tersebut juga dipetakan terkait moda transportasi yang akan digunakan dalam pendistribusian logistik ke daerah-daerah tersebut.
Menurut dia, Daerah Pemilihan 5 atau kawasan utara meliputi enam kecamatan, yaitu Parenggean, Mentaya Hulu, Telaga Antang, Antang Kalang, Tualan Hulu, dan Bukit Santuai.