Pemerintah Indonesia menempuh proses litigasi melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), menghadapi diskriminasi kelapa sawit yang dilakukan oleh Uni Eropa.
Oleh karena itu, langkah keberatan yang juga disepakati oleh dua produsen sawit lainnya, Malaysia dan Kolombia ini, merupakan upaya untuk melawan standar ganda yang diterapkan Uni Eropa.