Sebanyak 183 Calon Haji (calhaj) asal Kota Madiun, Jawa Timur, dipastikan batal berangkat, menyusul keputusan pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2021/1442 Hijriah karena pertimbangan pandemi COVID-19.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) menginformasikan, proses pengajuan pengembalian setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), dibatasi hingga 31 Juli 2020.
Farhan Indra mengatakan jumlah calon haji dari Provinsi Sumatera Utara yang wafat di tanah suci Makkah hingga kini tercatat tiga orang karena mengalami sakit dan telah dimakamkan.