"Perbuatan terpidana Kim Johanes Mulia mengakibatkan Adang Bunyamin mengalami kerugian Rp31.500.000.000. Setelah dilakukan penangkapan, terpidana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II-A Salemba Jakarta Pusat, untuk menjalani hukuman…
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan hingga saat ini telah berhasil menangkap buronan ke-114 pada 2019 yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap 1 (satu) buronan…
"Tim kita pastinya akan terus berusaha untuk menangkap para buronan untuk mengikuti proses hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," ujarnya, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/12/2018).