Penahanan Bowo Sidik Pangarso Diperpanjang 30 Hari
Adapun pengangkutan itu untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Dua tersangka tersebut, yaitu anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Indung (IND)
Tren